Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Pemeriksaan Substantif Tenun Bira Bulukumba

Makassar. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sulawesi Selatan (Kanril Kemenkum Sulsel) mengikuti pemeriksaan substantif Tenun Bira Bulukumba dalam upaya mendorong perlindungan kekayaan intelektual produk unggulan daerah. Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Kamis (21/8/2025) ini diikuti berbagai pihak terkait mulai dari tim ahli pusat hingga para perajin lokal.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot yang diwakili Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Teguh Firmanto membuka acara dengan menekankan pentingnya proses ini bagi perlindungan produk tradisional Sulawesi Selatan.

"Kami meminta kepada Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) untuk benar-benar menyimak catatan penting yang perlu segera diperbaiki," ujar Teguh

Pemeriksaan substantif yang ini melibatkan tim ahli dari berbagai instansi. Hadir dalam kegiatan tersebut Gunawan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Eva Laida dari Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian RI, serta perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba.

Ketua MPIG Thamrin mempresentasikan dokumen deskripsi Tenun Bira yang kemudian mendapat tanggapan dan masukan konstruktif dari tim ahli. Para perajin tenun Bira turut hadir memberikan penjelasan teknis terkait karakteristik dan keunikan produk tradisional mereka.

Pemilihan metode pemeriksaan daring bukan tanpa alasan. Kondisi geografis Indonesia yang luas dengan medan beragam sering menjadi kendala dalam pelaksanaan pemeriksaan langsung. Biaya logistik tinggi, akses terbatas, dan risiko perjalanan menjadi pertimbangan utama adopsi teknologi digital ini.

"Pemeriksaan daring dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meminimalkan potensi penyimpangan serta memungkinkan pemantauan lebih mudah dari berbagai pihak," jelas Teguh.

WhatsApp Image 2025 08 21 at 23.25.48

Metode ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas, memperluas jangkauan, meningkatkan keamanan, serta memastikan konsistensi dan akuntabilitas sebagai langkah adaptasi proses hukum di era digital.

Demson Marihot mengatakan, Kanwil Kemenkum Sulsel saat ini tengah mendampingi proses pengajuan pendaftaran enam produk Indikasi Geografis dengan tahapan berbeda. Beras Tarone Seko Luwu Utara telah melewati pemeriksaan substantif pada 16 Juli 2025, sementara Tenun Kajang Bulukumba menunggu perbaikan dari asistensi.

Kopi Arabika Kahayya Bulukumba sedang memasuki masa publikasi, Cabai Katokkon Toraja menunggu hasil pengujian sampel di Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pasca Panen Bogor, dan Kopi Arabika Latimojong Luwu menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel Andi Basmal menegaskan komitmen penuh kanwil Kemenkum Sulsel dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual produk-produk unggulan daerah. "Tenun Bira Bulukumba merupakan warisan budaya yang harus kita lestarikan sekaligus lindungi secara hukum agar tidak diklaim pihak lain," ungkapnya.

Andi Basmal menambahkan bahwa perlindungan Indikasi Geografis bukan sekadar urusan administrasi, tetapi strategi ekonomi untuk meningkatkan daya saing produk lokal. "Dengan mendapat perlindungan IG, produk-produk tradisional kita akan memiliki nilai tambah dan dapat bersaing di pasar global dengan identitas yang jelas dan terlindungi," jelasnya.

"Kami akan terus mendampingi seluruh stakeholder, mulai dari pemerintah daerah, MPIG, hingga para perajin untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan menghasilkan perlindungan hukum yang optimal bagi produk-produk unggulan Sulawesi Selatan," pungkas Kakanwil yang juga berharap sinergi semua pihak dapat menciptakan ekosistem perlindungan kekayaan intelektual yang kuat di daerah.

*Kanwil Kemenkum Sulsel Tanamkan Kearifan Lokal dan Kesadaran Hukum di SMPN 48 Makassar*

Kanwil Kemenkum Sulsel Tanamkan Kearifan Lokal dan Kesadaran Hukum di SMPN 48 Makassar

Makassar. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Memenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerja sama dengan SMPN 48 Makassar menggelar program penanaman nilai kearifan lokal dan kesadaran hukum kepada 400 siswa kelas VII dan VIII. Kegiatan berlangsung di halaman sekolah yang terletak di Jalan Hertasning Blok E4 No. 1, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada Jumat (8/8).

Program ini bertujuan memperkenalkan karakter dan budaya bangsa melalui kearifan lokal, sekaligus meningkatkan pemahaman siswa tentang hukum dan kesadaran hukum. Diharapkan, peserta didik dapat mengembangkan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

Kepala Sekolah SMPN 48 Makassar, Rahmaniar Basri, mengapresiasi kerja sama dengan Kemenkum Sulsel. Menurutnya, siswa membutuhkan pemahaman hukum yang lebih mendalam di tengah derasnya informasi di media sosial.

"Anak-anak cenderung menerima informasi di media sosial secara mentah-mentah. Melalui kegiatan ini, kami berharap Kemenkum dapat meluruskan informasi, khususnya tentang hukum," ujar Rahmaniar.

Tim penyuluh hukum yang ditugaskan berdasarkan surat perintah Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan materi komprehensif tentang kearifan lokal.

Adly Azhari, penyuluh hukum yang membuka kegiatan, menjelaskan definisi kearifan lokal kepada para siswa.

Kanwil Kemenkum Sulsel Tanamkan Kearifan Lokal dan Kesadaran Hukum di SMPN 48 Makassar1

"Kearifan lokal adalah pengetahuan, nilai, norma, dan kebiasaan yang berkembang di masyarakat secara turun-temurun dan menjadi identitas suatu daerah. Ini tercermin dalam tradisi, adat istiadat, bahasa, kesenian, sistem kepercayaan, hingga cara masyarakat mengelola alam," papar Adly.

Setiap daerah di Indonesia memiliki kekayaan kearifan lokal yang berbeda, seperti gotong royong, musyawarah, upacara adat, dan seni tradisional.

Puguh Wiyono, penyuluh lainnya, menekankan pentingnya mempelajari kearifan lokal bagi pelajar. "Dengan menjadikan kearifan lokal sebagai bagian dari proses pembelajaran, siswa dapat memahami dan menghargai warisan budaya mereka, sekaligus mempersiapkan diri menjadi individu yang menghormati keberagaman budaya," jelasnya.

Di tengah arus globalisasi, kearifan lokal menghadapi tantangan besar. Gaya hidup modern yang praktis sering membuat generasi muda melupakan tradisi dan adat istiadat.

Para penyuluh mendorong siswa berperan aktif melestarikan kearifan lokal melalui berbagai cara: mengikuti kegiatan adat di daerah masing-masing, mempelajari seni tradisional, menggunakan bahasa daerah dalam percakapan sehari-hari, hingga menyebarkan informasi positif tentang budaya melalui media sosial.

Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal secara terpisah mengatakan, kearifan lokal bukan sekadar warisan masa lalu, tetapi warisan hidup yang dapat menjadi solusi bagi masalah masa kini, seperti kerusakan lingkungan atau hilangnya solidaritas sosial.

Dengan memelihara kearifan lokal, pelajar tidak hanya menjaga budaya, tetapi juga membangun masa depan bangsa yang berakar pada nilai-nilai luhur.

Program ini diharapkan dapat membentuk generasi muda yang berkarakter, berbudaya, dan siap menghadapi perkembangan zaman tanpa kehilangan jati diri. Pelajar masa kini menjadi penerus estafet yang menentukan apakah kearifan lokal akan tetap lestari atau hilang ditelan arus modernisasi.

Amnesti 17 Agustus Akan Menjadi Tradisi Ketatanegaraan

Amnesti 17 Agustus Akan Menjadi Tradisi Ketatanegaraan

Jakarta. Kebijakan amnesti yang diberikan kepada sejumlah tokoh politik merupakan gagasan murni Presiden yang telah dipertimbangkan matang sejak awal masa jabatan. Hal ini diungkapkan Menteri Hukum R.I, Supratman Andi Agtas dalam podcast naratama kompas.com

"Ide tentang amnesti itu murni lahir dari pikiran dan keinginan Bapak Presiden," kata Menkum. Menurutnya, Presiden memiliki visi jangka panjang untuk menjadikan pemberian amnesti sebagai tradisi ketatanegaraan.

Presiden diketahui memiliki keinginan kuat untuk memberikan amnesti setiap 17 Agustus atau minimal setiap kali pelantikan presiden. Fokus utama pengampunan ini adalah kasus-kasus yang berkaitan dengan demokrasi.

"Presiden ingin menjadikan ini tradisi ketatanegaraan," jelas Supratman. Kebijakan ini bukan merupakan keputusan mendadak, melainkan hasil pertimbangan yang sudah lama direncanakan.

Menkum mengakui bahwa keputusan ini memiliki risiko politik bagi Presiden. "Ini bukan tidak ada risiko politiknya bagi Bapak Presiden. Pasti ada dan itu sudah dihitung," ungkapnya.

Meski demikian, Presiden tetap berkomitmen menjalankan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi Indonesia.

Dalam keterangannya, Menkum menegaskan bahwa Presiden tidak pernah mencampuri urusan perkara kedua tokoh yang menerima amnesti dan abolisi. Keputusan pemberian amnesti kepada mantan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong murni berdasarkan hak istimewa presiden.

"Presiden tidak pernah mencampuri urusan perkara kedua orang yang diberi amnesti dan abolisi," tegasnya.

Menanggapi pandangan yang menganggap kebijakan ini sebagai upaya mencari popularitas, Menkum membantahnya. "Ada yang menganggap ini jadi pahlawan, tapi buat Presiden bukan itu yang jadi problem," katanya.

Kebijakan amnesti ini diharapkan dapat memperkuat tradisi ketatanegaraan Indonesia di masa mendatang.

Menanggapi kebijakan amnesti ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (KaKanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, Senin(11/8) menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden. "Kebijakan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam konstitusi dan sudah sepatutnya kita hormati," ujar Andi Basmal.

Menurutnya, pemberian amnesti ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan persatuan bangsa di atas kepentingan sektoral. "Ini adalah wujud kepemimpinan yang bijaksana, menempatkan kepentingan nasional di atas segalanya," tambahnya.

Andi Basmal juga menekankan bahwa implementasi kebijakan amnesti akan dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Kanwil Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Tiga Rancangan Prohumda Kabupaten Selayar

Kanwil Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Tiga Rancangan Prohumda Kabupaten Selayar

Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) telah memfasilitasi rapat harmonisasi 3 (tiga) rancangan produk hukum daerah (Prohumda) Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Selayar, Inspektur Kabupaten, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kepala Bagian Hukum Setda, serta jajaran perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum dari Pemkab maupun Kanwil Sulsel.

Dalam rapat ini, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Risiko Pemerintah Daerah, Standar Harga Satuan (SHS) dan Analisis Standar Belanja (ASB), serta Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026 dibahas secara komprehensif.

Tim fasilitasi memberikan sejumlah masukan, antara lain penyesuaian frasa, perbaikan substansi, dan penyesuaian teknik penyusunan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk Ranperda Pengelolaan Risiko disarankan mengacu pada Pedoman Pengelolaan Risiko Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam regulasi BPKP.

Sementara untuk Ranperda SHS dan ASB, disarankan pemisahan pengaturan antara Lampiran I dan II sesuai fungsinya. Adapun untuk Ranperkada Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, beberapa pasal direkomendasikan untuk dihapus atau disesuaikan, termasuk pencantuman nomor berita daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan, seluruh rancangan tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan catatan tetap memperhatikan masukan yang telah disampaikan.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati menyampaikan, “Harmonisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki keselarasan dengan regulasi nasional. Dengan begitu, implementasinya di lapangan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan tumpang tindih aturan," Ungkap Heny dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Minggu (11/8).

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan pentingnya peran fasilitasi ini. “Kami berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, taat asas, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat. Kolaborasi seperti ini adalah wujud nyata sinergi antara pusat dan daerah demi tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujar Andi Basmal.

Kegiatan ini menjadi bagian dari peran aktif Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memastikan produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, taat asas, dan selaras dengan regulasi yang berlaku secara nasional.

Kanwil Kemenkum Sulsel Gelar Temu Sadar Hukum di Kelurahan Bakung

Kanwil Kemenkum Sulsel Gelar Temu Sadar Hukum di Kelurahan Bakung

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar kegiatan Temu Sadar Hukum di Kelurahan Bakung, Rabu (6/8/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pembentukan kelompok Kadarkum (Sadar Hukum) dan Posbankum (Pos Bantuan Hukum).

Lurah Bakung, Abadi S.Sos M.Si, dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum mengingat kompleksitas wilayah Kelurahan Bakung yang terdiri dari 46 RW dan 10 RT. "Dengan struktur wilayah yang luas ini, potensi permasalahan hukum di masyarakat cukup tinggi. Oleh karena itu, peran stakeholder mulai dari perangkat kelurahan, RT, RW, Babinkamtibmas, hingga tokoh masyarakat sangat dibutuhkan," ujarnya.

Narasumber Erna dari Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel menjelaskan bahwa Kadarkum merupakan wadah strategis bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum. "Pembinaan hukum perlu dilakukan secara berkala minimal dua kali dalam setahun oleh instansi penegak hukum," katanya.

Lebih lanjut, Erna menjelaskan bahwa kelurahan bersama kelompok Kadarkum wajib mengisi kuesioner penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum menggunakan empat dimensi indikator, yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, keadilan, demokrasi, dan regulasi.

Selanjutnya Serli Randabunga, narasumber kedua yang juga penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, memaparkan urgensi pembentukan Posbankum sebagai wadah penyelesaian masalah hukum non-litigasi. "Posbankum berfungsi sebagai tempat mediasi, konsultasi hukum, bantuan hukum, dan memberikan rekomendasi atau rujukan kepada masyarakat," jelasnya.

Yang menarik, perwakilan anggota kelompok Kadarkum akan dilatih menjadi paralegal di Posbankum untuk membantu masyarakat secara langsung

MerlyaNti Anwar yang juga penyuluh hukum menambahkan bahwa para paralegal yang telah mengikuti pelatihan akan bermitra dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi Kementerian Hukum. "Saat ini sudah ada 41 OBH terakreditasi di Provinsi Sulsel, dengan 10 di antaranya tersebar di Kota Makassar," ungkapnya.

Kegiatan yang dihadiri masyarakat Kelurahan Bakung ini berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang antusias. Kepala Divisi Praturan Perundang undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawati yang mewakili Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam program peningkatan kesadaran hukum ini.

Menurutnya Program Temu Sadar Hukum merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat, terutama dalam penyelesaian masalah hukum melalui jalur non-litigasi.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com